Kamis, 31 Mei 2012

MASYARAKAT INFORMASI (28/05/2012)




 Perbedaan Masyarakat informasi dan pra informasi

Dalam era globalilasi sekarang ini,informasi merupakan barang mewah yang terus di perbaharui. Informasi sendiri adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.

Ciri/sifat-sifat informasi
1.     benar – salah (berhubungan dengan realitas)
2.    baru
3.    tambahan
4.    korektif

Syarat informasi (dalam konteks manajemen)
1.     cepat (dilihat dari segi waktu)
2.    tepat/akurat (dilihat dalam hubungannya dengan realitas)
3.    lengkap (ddilihat dari cakupan)
4.    relevan (dilihat dari konteks kebutuhan)

 Klasifikasi informasi
1.     informasi untuk manajeman dan informasi pertanggungjawaban
2.    Informasi proses dan informasi proyek
3.    Informasi historis dan informasi masa dating
4.    Informasi intern dan informasi ekstern
5.    Informasi identifikasi dan informasi relasi

 Masyarakat Informasi Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah  yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah  ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan keuntungan  yang penuh dari teknologi baru  dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT's adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community) lainnya. Pengertian lain dari informastion  society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi  adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita menggunakan waktu luang kita.

Mengapa Masyarakat Informasi sangat penting? 

Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif. 


Ciri – ciri Masyarakat Informasi

            Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja   Penggunaan teknologi informasi  untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan– kegiatan lainnya.
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi  sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin.  Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat pra informasi adalah masyarakat yang belum melihat informasi sebagai sumberdaya yang penting serta pengaruhnya dalam kehidupan tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok masyarakat pra informasi mengolah informasi secara”tradisional” dalm arti tidak menggunakan sarana bermuatan teknologi tinggi.

Adapun perbedaan kedua kelompok tersebut menurut Sondang P Siagian adalah :

Perbedaan
Masyarakat Pra Informasi
Masyarakat informasi
Dasar ilmiah
Kekakuan paradigma
Kemampuan menggabung yang kreatif
Jumlah Informasi
Langka
Melimpah
Pertambahan informasi
Linier
Eksponensial
Kecepatan dan isi
Lambat/Stabil
Cepat/Berubah-ubah
Cara penyampaian
Mono Media
Multi Media
Unit penanganan info
Individu
Mesin/bantuan mesin
Hubungan informasi
Seorang ke Banyak orang
Banyak orang pada seorang
Orientasi waktu
Masa lalu
Masa depan

Contoh dari Masyarakat Informasi :

• Mailing List
• Chatting
• Friendster
• Facebook


Pengaruh informasi terhadap  masyarakat

Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb.
Pengaruh informasi biasanya berdampak positif,namun juga dapat berdampak negative tergantung dari user yang menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak harus pandai mengelola dan memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi jelas sekali terlihat bahwa informasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Baik beruknya sebuah informasi tergantung dari penggunaan informasi itu sendiri.

Dampak Positif: 
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

Dampak Negatif:

a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)


Minggu, 27 Mei 2012

Penyalahgunaan Komputer dan TI (21/05/2012)


Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.

1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi

1.    penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2.    pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. 

1.    Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
2.    Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di Indonesia telah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
3.    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
4.    Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan ditindak pidana.

    HUKUM PENYALAHGUNAAN IT

Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

   Penegakan hukum untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi  Informasi

RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi, setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi

    PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
1)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    KETENTUAN HUKUM PIDANA

Pasal 29
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT

1.      Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2.      Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan  Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a.    penyalahgunaan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.    Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak account.Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3.       Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing  individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan  Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.

Minggu, 13 Mei 2012

ETIKA, KEJAHATAN KOMPUTER dan KEAMANAN TI (07/05/2012)

Gelombang perubahan menurut Alvin Toffler :

  1. Pertanian
  2. Revolusin Industri
  3. Abad Informasi

Etika SI

  1. Melek Komputer : Mengetahui bagaimana menggunakan komputer
  2. Kesenjangan Digital : Gap antara yang dapat mengakses komputer dengan yang tidak memilikinya
  3. Etika Komputer : Perilaku baku selama bersinggungan dengan penggunaan SI
  4. Privasi : Perlindungan Informasi personal seseorang 
  5. Pencurian Identitas : Pencurian nomor jaminan sosial, nomor kartu, dll
  6. Keakuratan Informasi : Autentifikasi / kebenaran informasi
  7. Kepemilikan Informasi : Berhubungan dengan siapa pemilik informasi. Informasi dapat dijual / ditukarkan oleh pemilik informasi

Kebutuhan Kode Etika berperilaku :

  • Etika Bisnis
  • Plagiarisme
  • Cybersquatting

Kejahatan Komputer

      Kejahatan Komputer adalah suatu kegiatan penggunaan komputer untuk melakukan tindakan ilegal. Contohnya : Hak pengaksesan komputer.

Hukum Negara Bagian & Federal AS
  • Pencurian dan kompromi data
  • Mengakses komputer yang tidak berhak
  • Pelanggaran data milik bank
  • Penyadapan komunikasi
  • Ancaman untuk merusak sistem komputer
  • Penyebaran virus

Hacking dan Cracking

  • Hacker adalah orang yang mengakses komputer yang tidak berhak, tapi tidak melakukan perusakkan.
  • Cracker adalah orang yang membobol sistem komputer untuk tujuan perusakan

Jenis-jenis Kejahatan Komputer

  • Data Diddling,   yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid / sah dengan cara yang tidak sah, mengubah input data atau output data. 
  • Salami slicing: bagian program yang memotong sebagian kecil dari nilai transaksi yang besar dan mengumpulkan-nya dalamsuatu periode tertentu.
  • Phreaking: membuat panggilan jarak jauh menjadi gratis.
  • Cloning: penyalahgunaan telpon selular menggunakan scanner.
  • Carding: pencurian nomor kartu kredit secara online.
  • Piggybacking: pencurian nomor kartu kredit dengan memata-matai.
  • Social engineering: menipu pegawai untuk mendapatkan akses.
  • Dumpster diving: pencarian informasi pribadi di bak sampah.
  • Spoofing: pencurian password melalui pemalsuan halaman login.

Virus Komputer dan Kode yang Merusak

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Jenis-jenis virus :
  1. Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
  2. Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
    Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  3. Logic Bomb, adalah program komputer yang berada dalam sebuah komputer yang akan aktif apabila beberapa kondisi terpenuhi (biasanya berkaitan dengan waktu; jam, tanggal, dsb).

Pengamanan yang disarankan

Enkripsi adalah proses penyandian pesan sebelum memasuki jaringan atau gelombang udara, kemudian membuka kembali pada ujung penerimaan.

Bagaimana Enkripsi Bekerja :
1. Sistem kunci rahasia simetrik
    a. Pengirim dan penerima keduanya menggunakan kunci yang sama
    b. Manajemen kunci dapat menjadi masalah
2. Teknologi kunci publik
    a. Menggunakan kunci privat dan kunci publik
3. Autoritas sertifikat
    a. Menyediakan kunci bagi pihak yang dapat dipercayai
    b. Secure socket layers (SSL)