Ulfah Asmaniah
Kamis, 29 Januari 2015
Minggu, 11 Januari 2015
layouting home
index.html
<!DOCTYPE html>
<head>
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" />
<title>Untitled Document</title>
<link rel="stylesheet" type="text/css" href="css/base.css" />
</head>
<body>
<div id="wrap">
<!--Header-->
<div id="headerWrap">
<div class="headingBlockA1">
<div class="logo">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
</div>
<div class="headingBlockA2">
<div class="gnav">
</div>
<div class="gnav">
</div>
<div class="gnav">
</div>
<div class="gnav">
</div>
</div>
</div>
<!--/header-->
<!--MAIN-->
<div id="mainWrap">
<div id="mainArea">
<div class="banner">
</div>
</div>
</div>
<!--/mAIN-->
<!--FOOTER-->
<div id="footerWrap">
<div id="footerArea">
<div class="columnBlock">
</div>
<div class="columnBlock">
</div>
<div class="columnBlock">
</div>
<div class="columnBlock2">
</div>
<div class="columnBlock2">
</div>
</div>
</div>
<div id="footerWrap2">
<div class="copyright">
</div>
</div>
<!--/FOOTER-->
</div>
</body>
</html>
<!DOCTYPE html>
<head>
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" />
<title>Untitled Document</title>
<link rel="stylesheet" type="text/css" href="css/base.css" />
</head>
<body>
<div id="wrap">
<!--Header-->
<div id="headerWrap">
<div class="headingBlockA1">
<div class="logo">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
<div class="kategori">
</div>
</div>
<div class="headingBlockA2">
<div class="gnav">
</div>
<div class="gnav">
</div>
<div class="gnav">
</div>
<div class="gnav">
</div>
</div>
</div>
<!--/header-->
<!--MAIN-->
<div id="mainWrap">
<div id="mainArea">
<div class="banner">
</div>
</div>
</div>
<!--/mAIN-->
<!--FOOTER-->
<div id="footerWrap">
<div id="footerArea">
<div class="columnBlock">
</div>
<div class="columnBlock">
</div>
<div class="columnBlock">
</div>
<div class="columnBlock2">
</div>
<div class="columnBlock2">
</div>
</div>
</div>
<div id="footerWrap2">
<div class="copyright">
</div>
</div>
<!--/FOOTER-->
</div>
</body>
</html>
base.css
@charset "utf-8";
/* CSS Document */
#wrap{
width:100%;
}
/*header*/
#headerWrap{
width:100%;
height:100px;
background-color:#000;
}
.headingBlockA1{
float:left;
width:500px;
height:100px;
background-color:#C00;
}
.headingBlockA2{
float:right;
width:500px;
height:100px;
background-color:#C00;
}
.logo{
float:left;
width:200px;
height:100px;
background-color:#99F;
}
.kategori{
float:left;
width:50px;
height:100px;
background-color:#F06;
margin-left:5px;
}
.kategori:hover{
background-color:#3F6;
}
.gnav{
width:100px;
height:100px;
margin-right:5px;
background-color:#639;
float:left;
}
.gnav:hover{
background-color:black;
}
/*header*/
/*main*/
#mainWrap{
width:100%;
height:1000px;
background-color:#09F;
}
#mainArea{
width:960px;
height:1000px;
margin:0 auto;
background-color:#FF9;
}
.banner{
width:940px;
height:400px;
background-color:#69C;
margin:10px;
}
/*main*/
/*footer*/
#footerWrap{
width:100%;
height:400px;
background-color:#6F6;
}
#footerWrap2{
width:100%;
height:50px;
background-color:#000;
}
#footerArea{
width:960px;
height:400px;
background-color:#F36;
margin:0 auto;
}
.columnBlock{
width:300px;
height:100px;
margin:10px;
float:left;
background-color:#036;
}
.columnBlock2{
width:300px;
height:200px;
background-color:#036;
float:left;
margin:10px;
}
.copyright{
width:960px;
height:50px;
margin:0 auto;
background-color:#000;
}
/*footer*/
Minggu, 24 Juni 2012
ETIKA dan Profesionalisme TI (18/06/2012)
Etika
Etika berasal dari kata Yunani yaitu telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudup pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:1. Teleologi Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.
contoh : orang yang suka mengumpulkan harta berlebih atau tidak puas akan hartanya, di hidupnya hanya senang-senang tidak memikirkan akhirat seperti clubbing, minum, narkoba, dsb
2. Teleologi Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
contoh : rajin beribadah, mencintai alam
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Macam-Macam etika :
Etika Desktiptif
: Etika yang berusaha meneropong secara kritis danrasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar olehmanusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika Normatif
: etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap danpola prilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalamhidup ini sebagai sesuatu yang bernilai
ETIKA PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatuhal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruh olehpendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapsesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikankejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaanteori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubunganantara teori dan penerapan dalam praktek.
Ciri-ciri profesi :
1. Adanya pengetahuan khusus,
yang biasanya keahlian dan keterampilanini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yangbertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etikprofesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaprofesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentinganmasyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akanselalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilaikemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidupdan sebagainya,.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Denganmelihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwakaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukurperilaku yang berada di atas rata-rata.
Di satu pihak ada tuntutan dantantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasanmengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentinganmasyarakat.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain ataumasyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa sajaapa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memilikidan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.Pentingnya etika dan profesionalisme pada bidang profesi TI
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri? jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.
Sabtu, 09 Juni 2012
PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI (04/06/2012)
PRIVASI
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Konsep Privacy
·
Teritorial
·
Seseorang
·
Konteks Informasi
Pertanyaan
yang selalu dikedepankan dalam mengawali setiap bahasan
mengenai privasi adalah menentukan batasan pengertian privasi. Privasi berarti
bebas, kebebasan, atau keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan
pribadi. Kebebasan termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli
memiliki konsepsi yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara
dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat
internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat
sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya.
mengenai privasi adalah menentukan batasan pengertian privasi. Privasi berarti
bebas, kebebasan, atau keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan
pribadi. Kebebasan termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli
memiliki konsepsi yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara
dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat
internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat
sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya.
Information Privacy
Informasi
privasi, atau data pribadi adalah hubungan antara pengumpulan dan penyebaran
data, teknologi, harapan publik privasi, dan masalah hukum dan politik di
sekitar mereka.
KEBEBASAN INFORMASI
Kebebasan informasi
merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam
mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan
gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam
pemanfaatan teknologi informasi.
Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.
Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.
ANONIMITAS
Anonimitas (berasal dari kata Yunani,
anonymia, yang berarti "tanpa nama" atau dalam Inggris
"namelessness") atau keawanamaan biasanya mengacu kepada seseorang
yang sering berarti bahwa identitas pribadi, informasi identitas pribadi orang
tersebut tidak diketahui. Contoh pada karya-karya sastra lama (tahun 1920 ke
bawah) banyak yang pengarangnya tidak bisa dilacak sehingga pengarangnya
disebut "anonim". Umumnya hal ini disebabkan oleh metode penceritaan
kembali karya sastra lama tersebut yang dilakukan secara naratif
SPAM
Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklantelevisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Kamis, 31 Mei 2012
MASYARAKAT INFORMASI (28/05/2012)
Perbedaan
Masyarakat informasi dan pra informasi
Dalam era
globalilasi sekarang ini,informasi merupakan barang mewah yang terus di
perbaharui. Informasi sendiri adalah data yang telah diolah menjadi sebuah
bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan
saat ini atau mendatang.
Ciri/sifat-sifat informasi
1.
benar –
salah (berhubungan dengan realitas)
2. baru
3. tambahan
4. korektif
Syarat informasi (dalam konteks manajemen)
1. cepat (dilihat dari segi waktu)
2. tepat/akurat (dilihat dalam
hubungannya dengan realitas)
3. lengkap (ddilihat dari cakupan)
4. relevan (dilihat dari konteks
kebutuhan)
Klasifikasi informasi
1. informasi untuk manajeman dan
informasi pertanggungjawaban
2. Informasi proses dan informasi proyek
3. Informasi historis dan informasi
masa dating
4. Informasi intern dan informasi
ekstern
5.
Informasi
identifikasi dan informasi relasi
Masyarakat
Informasi Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah
istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan
sebuah ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam
menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and
communication technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan
mendapatkan keuntungan yang penuh dari teknologi
baru dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan
tempat bermain. Contoh dari ICT's adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan
perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan
informasi seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya
(virtual community) lainnya. Pengertian lain dari
informastion society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan
masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi
kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan
informasi adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki
implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi
mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita
menggunakan waktu luang kita.
Mengapa
Masyarakat Informasi sangat penting?
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Ciri –
ciri Masyarakat Informasi
Adanya
level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam
kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada,
dan tempat– tempat kerja Penggunaan teknologi
informasi untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan
pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan–
kegiatan lainnya.
Masyarakat
Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan
perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari
teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah
sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas
ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat
informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru.
Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan
ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan masyarakat
informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai
ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global,
dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari
penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat
pra informasi adalah
masyarakat yang belum melihat informasi sebagai sumberdaya yang penting serta
pengaruhnya dalam kehidupan tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok
masyarakat pra informasi mengolah informasi secara”tradisional” dalm arti tidak
menggunakan sarana bermuatan teknologi tinggi.
Adapun
perbedaan kedua kelompok tersebut menurut Sondang P Siagian adalah :
Perbedaan
|
Masyarakat Pra Informasi
|
Masyarakat informasi
|
Dasar ilmiah
|
Kekakuan paradigma
|
Kemampuan menggabung yang kreatif
|
Jumlah Informasi
|
Langka
|
Melimpah
|
Pertambahan informasi
|
Linier
|
Eksponensial
|
Kecepatan dan isi
|
Lambat/Stabil
|
Cepat/Berubah-ubah
|
Cara penyampaian
|
Mono Media
|
Multi Media
|
Unit penanganan info
|
Individu
|
Mesin/bantuan mesin
|
Hubungan informasi
|
Seorang ke Banyak orang
|
Banyak orang pada seorang
|
Orientasi waktu
|
Masa lalu
|
Masa depan
|
Contoh
dari Masyarakat Informasi :
• Mailing List
• Chatting
• Friendster
Pengaruh
informasi terhadap masyarakat
Kemajuan
dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan
perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin
disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat.
Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain
adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb.
Pengaruh
informasi biasanya berdampak positif,namun juga dapat berdampak negative
tergantung dari user yang menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak
harus pandai mengelola dan memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi
jelas sekali terlihat bahwa informasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan
masyarakat. Baik beruknya sebuah informasi tergantung dari penggunaan informasi
itu sendiri.
Dampak
Positif:
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif:
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif:
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)
Minggu, 27 Mei 2012
Penyalahgunaan Komputer dan TI (21/05/2012)
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi,
dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki
karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan
komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak
terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak
rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang
cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak
sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan
komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini
kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer
tidak dilaporkan.
1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi
1. penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak
mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara
illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan
pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut
dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya
dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta
perselisihan.
1.
Teknologi
Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai
kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi
Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan
dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
2.
Tetapi
dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan
semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di
Indonesia telah diatur dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
3.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi
bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
4.
Dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan
tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat
pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan
ditindak pidana.
HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008,
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa
Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
dan penyelenggara teknologi informasi.
Penegakan hukum untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi Informasi
RUU ITE merupakan
satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi,
setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT
Pasal
29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal
30
1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos,melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
KETENTUAN HUKUM PIDANA
Pasal
29
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT
1.
Adanya upaya pemerintah untuk membantu
mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah
penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam
penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2.
Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau
kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan
mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau
teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan
Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang
lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a.
penyalahgunaan hak cipta berupa tuisan seperti
tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.
Mengakses secar iligal account jejaring social
milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui
oleh sang pemiliak account.Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan
perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat
menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa
harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3.
Semua
permasalaha ini, berawal dari masing – masing
individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya
sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang
tidak semestinya dalam penggunaan Ti.
Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)