Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi,
dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki
karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan
komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak
terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak
rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang
cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak
sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan
komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini
kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer
tidak dilaporkan.
1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi
1. penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak
mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara
illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan
pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut
dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya
dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta
perselisihan.
1.
Teknologi
Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai
kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi
Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan
dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
2.
Tetapi
dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan
semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di
Indonesia telah diatur dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
3.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi
bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
4.
Dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan
tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat
pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan
ditindak pidana.
HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008,
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa
Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
dan penyelenggara teknologi informasi.
Penegakan hukum untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi Informasi
RUU ITE merupakan
satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi,
setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT
Pasal
29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal
30
1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos,melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
KETENTUAN HUKUM PIDANA
Pasal
29
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT
1.
Adanya upaya pemerintah untuk membantu
mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah
penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam
penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2.
Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau
kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan
mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau
teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan
Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang
lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a.
penyalahgunaan hak cipta berupa tuisan seperti
tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.
Mengakses secar iligal account jejaring social
milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui
oleh sang pemiliak account.Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan
perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat
menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa
harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3.
Semua
permasalaha ini, berawal dari masing – masing
individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya
sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang
tidak semestinya dalam penggunaan Ti.
Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar