Minggu, 27 Mei 2012

Penyalahgunaan Komputer dan TI (21/05/2012)


Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.

1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi

1.    penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2.    pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. 

1.    Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
2.    Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di Indonesia telah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
3.    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
4.    Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan ditindak pidana.

    HUKUM PENYALAHGUNAAN IT

Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

   Penegakan hukum untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi  Informasi

RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi, setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi

    PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
1)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    KETENTUAN HUKUM PIDANA

Pasal 29
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT

1.      Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2.      Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan  Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a.    penyalahgunaan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.    Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak account.Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3.       Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing  individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan  Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar