Minggu, 24 Juni 2012

HAK atas KEKAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI (KELOMPOK 1 / 25/06/2012)

ETIKA dan Profesionalisme TI (18/06/2012)

Etika 

Etika berasal dari kata Yunani yaitu telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudup pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Teleologi Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.
contoh : orang yang suka mengumpulkan harta berlebih atau tidak puas akan hartanya, di hidupnya hanya senang-senang tidak memikirkan akhirat seperti clubbing, minum, narkoba, dsb
2. Teleologi Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
contoh : rajin beribadah, mencintai alam


Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.


Macam-Macam etika :

Etika Desktiptif : Etika yang berusaha meneropong secara kritis danrasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar olehmanusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika Normatif : etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap danpola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalamhidup ini sebagai sesuatu yang bernilai

ETIKA PROFESI

               Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatuhal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruh olehpendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapsesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikankejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaanteori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubunganantara teori dan penerapan dalam praktek.

Ciri-ciri profesi :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilanini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yangbertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etikprofesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaprofesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentinganmasyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akanselalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilaikemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidupdan sebagainya,.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Denganmelihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwakaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukurperilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dantantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasanmengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentinganmasyarakat.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain ataumasyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa sajaapa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memilikidan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. 

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.


Profesionalisme 

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

Pentingnya etika dan profesionalisme pada bidang profesi TI
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri? jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat 
diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.

Sabtu, 09 Juni 2012

PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI (04/06/2012)

PRIVASI

Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Konsep Privacy

·         Teritorial
·         Seseorang
·         Konteks Informasi

Pertanyaan yang selalu dikedepankan dalam mengawali setiap bahasan
mengenai privasi adalah menentukan batasan pengertian privasi. Privasi berarti
bebas, kebebasan, atau keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan
pribadi. Kebebasan termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli
memiliki konsepsi yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara
dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat
internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat
sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya.

Information Privacy

Informasi privasi, atau data pribadi adalah hubungan antara pengumpulan dan penyebaran data, teknologi, harapan publik privasi, dan masalah hukum dan politik di sekitar mereka.

KEBEBASAN INFORMASI

Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.

ANONIMITAS

Anonimitas (berasal dari kata Yunani, anonymia, yang berarti "tanpa nama" atau dalam Inggris "namelessness") atau keawanamaan biasanya mengacu kepada seseorang yang sering berarti bahwa identitas pribadi, informasi identitas pribadi orang tersebut tidak diketahui. Contoh pada karya-karya sastra lama (tahun 1920 ke bawah) banyak yang pengarangnya tidak bisa dilacak sehingga pengarangnya disebut "anonim". Umumnya hal ini disebabkan oleh metode penceritaan kembali karya sastra lama tersebut yang dilakukan secara naratif


SPAM

Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronikspam pesan instanspam Usenet newsgroupspam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blogspam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklantelevisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.

Kamis, 31 Mei 2012

MASYARAKAT INFORMASI (28/05/2012)




 Perbedaan Masyarakat informasi dan pra informasi

Dalam era globalilasi sekarang ini,informasi merupakan barang mewah yang terus di perbaharui. Informasi sendiri adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.

Ciri/sifat-sifat informasi
1.     benar – salah (berhubungan dengan realitas)
2.    baru
3.    tambahan
4.    korektif

Syarat informasi (dalam konteks manajemen)
1.     cepat (dilihat dari segi waktu)
2.    tepat/akurat (dilihat dalam hubungannya dengan realitas)
3.    lengkap (ddilihat dari cakupan)
4.    relevan (dilihat dari konteks kebutuhan)

 Klasifikasi informasi
1.     informasi untuk manajeman dan informasi pertanggungjawaban
2.    Informasi proses dan informasi proyek
3.    Informasi historis dan informasi masa dating
4.    Informasi intern dan informasi ekstern
5.    Informasi identifikasi dan informasi relasi

 Masyarakat Informasi Information society atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah  yang digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah  ekonomi yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan teknologi komunikasi baru (new information and communication technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan keuntungan  yang penuh dari teknologi baru  dalam segala aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT's adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi seperti juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community) lainnya. Pengertian lain dari informastion  society atau masyarakat informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa pengolahan informasi  adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita, teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar, bagaimana kita menggunakan waktu luang kita.

Mengapa Masyarakat Informasi sangat penting? 

Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif. 


Ciri – ciri Masyarakat Informasi

            Adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada, dan tempat– tempat kerja   Penggunaan teknologi informasi  untuk kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan pertukaran data digital yang cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan– kegiatan lainnya.
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi sebuah sefinisi  sementara yang kuat, dan ini menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin.  Perkembangan masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat pra informasi adalah masyarakat yang belum melihat informasi sebagai sumberdaya yang penting serta pengaruhnya dalam kehidupan tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok masyarakat pra informasi mengolah informasi secara”tradisional” dalm arti tidak menggunakan sarana bermuatan teknologi tinggi.

Adapun perbedaan kedua kelompok tersebut menurut Sondang P Siagian adalah :

Perbedaan
Masyarakat Pra Informasi
Masyarakat informasi
Dasar ilmiah
Kekakuan paradigma
Kemampuan menggabung yang kreatif
Jumlah Informasi
Langka
Melimpah
Pertambahan informasi
Linier
Eksponensial
Kecepatan dan isi
Lambat/Stabil
Cepat/Berubah-ubah
Cara penyampaian
Mono Media
Multi Media
Unit penanganan info
Individu
Mesin/bantuan mesin
Hubungan informasi
Seorang ke Banyak orang
Banyak orang pada seorang
Orientasi waktu
Masa lalu
Masa depan

Contoh dari Masyarakat Informasi :

• Mailing List
• Chatting
• Friendster
• Facebook


Pengaruh informasi terhadap  masyarakat

Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant message, video call, dsb.
Pengaruh informasi biasanya berdampak positif,namun juga dapat berdampak negative tergantung dari user yang menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak harus pandai mengelola dan memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi jelas sekali terlihat bahwa informasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Baik beruknya sebuah informasi tergantung dari penggunaan informasi itu sendiri.

Dampak Positif: 
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.

Dampak Negatif:

a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)


Minggu, 27 Mei 2012

Penyalahgunaan Komputer dan TI (21/05/2012)


Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.

1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan teknologi informasi

1.    penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2.    pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. 

1.    Teknologi Informasi yang semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi Informasi, pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan dunia luar, mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
2.    Tetapi dengan kemajuan Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan semena-mena. Untuk menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di Indonesia telah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
3.    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
4.    Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan tentang penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan ditindak pidana.

    HUKUM PENYALAHGUNAAN IT

Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

   Penegakan hukum untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi  Informasi

RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan teknologi informasi, setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi

    PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
1)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

    KETENTUAN HUKUM PIDANA

Pasal 29
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT

1.      Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2.      Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan  Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a.    penyalahgunaan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.    Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak account.Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3.       Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing  individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan  Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.

Minggu, 13 Mei 2012

ETIKA, KEJAHATAN KOMPUTER dan KEAMANAN TI (07/05/2012)

Gelombang perubahan menurut Alvin Toffler :

  1. Pertanian
  2. Revolusin Industri
  3. Abad Informasi

Etika SI

  1. Melek Komputer : Mengetahui bagaimana menggunakan komputer
  2. Kesenjangan Digital : Gap antara yang dapat mengakses komputer dengan yang tidak memilikinya
  3. Etika Komputer : Perilaku baku selama bersinggungan dengan penggunaan SI
  4. Privasi : Perlindungan Informasi personal seseorang 
  5. Pencurian Identitas : Pencurian nomor jaminan sosial, nomor kartu, dll
  6. Keakuratan Informasi : Autentifikasi / kebenaran informasi
  7. Kepemilikan Informasi : Berhubungan dengan siapa pemilik informasi. Informasi dapat dijual / ditukarkan oleh pemilik informasi

Kebutuhan Kode Etika berperilaku :

  • Etika Bisnis
  • Plagiarisme
  • Cybersquatting

Kejahatan Komputer

      Kejahatan Komputer adalah suatu kegiatan penggunaan komputer untuk melakukan tindakan ilegal. Contohnya : Hak pengaksesan komputer.

Hukum Negara Bagian & Federal AS
  • Pencurian dan kompromi data
  • Mengakses komputer yang tidak berhak
  • Pelanggaran data milik bank
  • Penyadapan komunikasi
  • Ancaman untuk merusak sistem komputer
  • Penyebaran virus

Hacking dan Cracking

  • Hacker adalah orang yang mengakses komputer yang tidak berhak, tapi tidak melakukan perusakkan.
  • Cracker adalah orang yang membobol sistem komputer untuk tujuan perusakan

Jenis-jenis Kejahatan Komputer

  • Data Diddling,   yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid / sah dengan cara yang tidak sah, mengubah input data atau output data. 
  • Salami slicing: bagian program yang memotong sebagian kecil dari nilai transaksi yang besar dan mengumpulkan-nya dalamsuatu periode tertentu.
  • Phreaking: membuat panggilan jarak jauh menjadi gratis.
  • Cloning: penyalahgunaan telpon selular menggunakan scanner.
  • Carding: pencurian nomor kartu kredit secara online.
  • Piggybacking: pencurian nomor kartu kredit dengan memata-matai.
  • Social engineering: menipu pegawai untuk mendapatkan akses.
  • Dumpster diving: pencarian informasi pribadi di bak sampah.
  • Spoofing: pencurian password melalui pemalsuan halaman login.

Virus Komputer dan Kode yang Merusak

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain.
Jenis-jenis virus :
  1. Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
  2. Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
    Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  3. Logic Bomb, adalah program komputer yang berada dalam sebuah komputer yang akan aktif apabila beberapa kondisi terpenuhi (biasanya berkaitan dengan waktu; jam, tanggal, dsb).

Pengamanan yang disarankan

Enkripsi adalah proses penyandian pesan sebelum memasuki jaringan atau gelombang udara, kemudian membuka kembali pada ujung penerimaan.

Bagaimana Enkripsi Bekerja :
1. Sistem kunci rahasia simetrik
    a. Pengirim dan penerima keduanya menggunakan kunci yang sama
    b. Manajemen kunci dapat menjadi masalah
2. Teknologi kunci publik
    a. Menggunakan kunci privat dan kunci publik
3. Autoritas sertifikat
    a. Menyediakan kunci bagi pihak yang dapat dipercayai
    b. Secure socket layers (SSL)

Jumat, 13 April 2012

E-Commerce (09/04/2012)


Pengenalan E-commerce
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

Sejarah E-commerce
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Aplikasi E-commerce
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.


Model E-commerce
1.      Business-to-business (B2B) menggambarkan transaksi perdagangan antar perusahaan, seperti antara produsen dan grosir , atau antara grosir dan pengecer dimana grosir membeli barang kepada produsen untuk dijual lagi kepada pengecer, dan kemudian pengecer tersebut akan menjual lagi barang tersebut kepada konsumen / customer.
2.      Business-to-Customer (B2C) menggambarkan kegiatan bisnis antara perusahaan/ produsen/ penjual dengan customer/ pelanggan yang mana customer membeli barang kepada penjual untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual lagi.
3.      Customer-to-Customer (C2C) Merupakan sistem komunikasi dan transaksi bisnis antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lain untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dalam waktu tertentu seperti halnya lelang barang.
4.      Customer-to-Business (C2B) Model e-commerce di mana konsumen (individu) menawarkan produk dan layanan untuk perusahaan dan perusahaan membayar mereka.

Manfaat E-commerce bagi konsumen :
  • Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
  • Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
  • Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
  • Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
  • Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
  • Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
  • Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
  • Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.

Keterbatasan E-commerce
Keterbatasan Teknis E-commerce :
  • Ada kekurangan sistem keamanan, kehandalan, standar, dan beberapa protokol komunikasi
  • Ada bandwidth telekomunikasi yang tidak mencukupi
  • Alat pengembangan perangkat lunak masih dalam tahap perkembangan dan sedang berubah dengan cepat
  • Sulit menyatukan perangkat lunak Internet dan EC dengan aplikasi dan database yang ada sekarang ini .
  • Vendor-vendor kemungkinan perlu server web yang khusus serta infrastruktur lainnya, selain server jaringan
  • Beberapa perangkat lunak EC mungkin tidak akan cocok bagi hardware tertentu, atau tidak bisa dipasang bersama dengan beberapa sistem pengoperasian atau komponen-komponen lain.
Keterbatasan Non Teknis E-commerce :
  • Biaya dan justifikasi.  (34.8 % dari responden). Biaya pengembangan EC dalam rumah bisa sangat tinggi, dan kekeliruan yang disebabkan oleh kurangnya pengalaman bisa mengakibatkan adanya delay (penangguhan).
  • Sekuritas dan privasi. ( 17 ,2 %). Kedua isu ini penting, khususnya di wilayah B2C, lebih khusus lagi isu sekuriti yang dipandang serius dibanding yang sebenarnya bila diterapkan inskripsi yang tepat. Ukuran-ukuran privasi secara konstan bisa diperbaiki. Tetapi, pelanggan memandang issu ini sebagai persoalan sangat penting, dan industri EC memiliki tugas jangka panjang dan berat untuk meyakinkan pelanggan bahwa transaksi online dan privasinya, sesungguhnya sangat aman.
  • Sedikit kepercayaan dan resistensi pemakai (4,4 %). Pelanggan tidak mempercayai penjual tanpa wajah yang tidak mereka kenal (kadang-kadang mereka tidak percaya bahkan meskipun sudah mengenalnya), transaksi tanpa kertas, dan uang elektronis. Karena itu pergeseran dari toko fisikal ke toko virtual kemungkinan menghadapi kesulitan tersendiri .

Hambatan dan Tantangan E-commerce
Internet Bust!
  • Tahun 1999 – 2000 bisnis “DOTCOM” menggelembung (bubble)
  • Banyak model bisnis yang belum terbukti namun ramai-ramai diluncurkan. Akhirnya hancur dengan matinya banyak perusahaan dotcom
  • Pengalaman buruk sehingga membuat orang lebih berhati-hati
  • Peluang: membuat model bisnis baru?
Infrastruktur Telekomunikasi
  • Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia masih terbatas dan harganya masih relatif lebih mahal
  • Padahal e-commerce bergantung kepada infrastruktur telekomunikasi
  • Peluang: deregulasi, muncul bisnis baru
Delivery Channel
  • Pengiriman barang masih ditakutkan hilang di jalan.
  • Ketepatan waktu dalam pengiriman barang
  • Jangkauan daerah pengiriman barang
  • Peluang : pengiriman barang yang terpercaya
Kultur & Kepercayaan
  • Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
  • Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
  • Perlu mencari barang-barang yang tidak perlu dilihat secara fisik

Resiko E-commerce
  • Kehilangan segi finasial secara langsung karena kecurangan
Seseorang atau penipu yang berasal dari dalam ataupun dari luar mentransfer sejumlah uang dari rekening yang satu ke rekening yang lainnya atau dia telah menghancurkan/ mengganti semua data finansial yang ada.
  • Pencurian informasi rahasia yang berharga
Pada umumnya banyak organisasi maupun lembaga-lembaga yang menyimpan data rahasia yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka. Misalnya, kepemilikan teknologi atau informasi pemasaran maupun infosmasi yang berhubungan dengan kepentingan konsumen/client mereka. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak da n dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
  • Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan layanan
Bergantung pada layanan elektronik dapat mengakibatkan gangguan selam periode tertentu yang tidak dapat diperkirakan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non tekni, seperti aliran listrik tiba-tiba padam, atau jenis-jenis gangguan tak terduga lainnya.
  • Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak
    Pihak luar mendapatkan akses yang sebenarnya bukan menjadi haknya dan dia gunakan hal itu untuk kepentingan pribadi. Misalnya, seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu, dengan seenaknya sendiri dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke dalam rekeningnya sendiri.
  • Kehilangan kepercayaan dari para konsumen
Kepercayaan konsumen tarhadap sebuah perusahaan/lembaga/institusi tertentu dapat hilang karena berbagai macam faktor, seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut, dan bisa juga berupa kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan oleh perusahaan itu yang mengakinbatkan kepercayaan konsumen berkurang.
  • Kerugian-kerugian yang tidak terduga
Gangguan terhadap transaksi bisnis, yang disebabkan oleh gangguan dari luar yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, keslahan faktor manusia, atau kesalahan sistem elektronik, mengakibatkan kerugian transaksi bisnis yang tidak bisa dihindari. Terutama dari segi finansial. Sebagai contohnya, konfirmasi sebuah transaksi tidak diterima dengan baik seperti sebagaimana mestinya. Kehilangan kesempatan bisnis, hilangnya kredibilitas dan reputasi, dan kerugian biaya yang merupakan resiko yang sewaktu-waktu bisa terjadi, namun kita harus siap mengatisipasi atau mencegahnya.