Minggu, 24 Juni 2012

HAK atas KEKAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI (KELOMPOK 1 / 25/06/2012)

ETIKA dan Profesionalisme TI (18/06/2012)

Etika 

Etika berasal dari kata Yunani yaitu telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudup pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Teleologi Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.
contoh : orang yang suka mengumpulkan harta berlebih atau tidak puas akan hartanya, di hidupnya hanya senang-senang tidak memikirkan akhirat seperti clubbing, minum, narkoba, dsb
2. Teleologi Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
contoh : rajin beribadah, mencintai alam


Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. 
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.


Macam-Macam etika :

Etika Desktiptif : Etika yang berusaha meneropong secara kritis danrasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar olehmanusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika Normatif : etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap danpola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalamhidup ini sebagai sesuatu yang bernilai

ETIKA PROFESI

               Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatuhal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruh olehpendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapsesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikankejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaanteori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubunganantara teori dan penerapan dalam praktek.

Ciri-ciri profesi :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilanini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yangbertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etikprofesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksanaprofesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentinganmasyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akanselalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilaikemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidupdan sebagainya,.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Denganmelihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwakaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukurperilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dantantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasanmengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentinganmasyarakat.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain ataumasyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa sajaapa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memilikidan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. 

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.


Profesionalisme 

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

Pentingnya etika dan profesionalisme pada bidang profesi TI
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri? jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat 
diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.

Sabtu, 09 Juni 2012

PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI (04/06/2012)

PRIVASI

Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Konsep Privacy

·         Teritorial
·         Seseorang
·         Konteks Informasi

Pertanyaan yang selalu dikedepankan dalam mengawali setiap bahasan
mengenai privasi adalah menentukan batasan pengertian privasi. Privasi berarti
bebas, kebebasan, atau keleluasaan. Maknanya yaitu kebebasan atau keleluasaan
pribadi. Kebebasan termasuk suatu yang bersifat asasi, yang umumnya para ahli
memiliki konsepsi yang sama bahwa kebebasan ada pada setiap insan. Secara
dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat
internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat
sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya.

Information Privacy

Informasi privasi, atau data pribadi adalah hubungan antara pengumpulan dan penyebaran data, teknologi, harapan publik privasi, dan masalah hukum dan politik di sekitar mereka.

KEBEBASAN INFORMASI

Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.

ANONIMITAS

Anonimitas (berasal dari kata Yunani, anonymia, yang berarti "tanpa nama" atau dalam Inggris "namelessness") atau keawanamaan biasanya mengacu kepada seseorang yang sering berarti bahwa identitas pribadi, informasi identitas pribadi orang tersebut tidak diketahui. Contoh pada karya-karya sastra lama (tahun 1920 ke bawah) banyak yang pengarangnya tidak bisa dilacak sehingga pengarangnya disebut "anonim". Umumnya hal ini disebabkan oleh metode penceritaan kembali karya sastra lama tersebut yang dilakukan secara naratif


SPAM

Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronikspam pesan instanspam Usenet newsgroupspam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blogspam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklantelevisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.